MENUNGGU
Serunai dahan bambu menguning
seutas tali kasih tak berdering
seuntai senyum kusam berdebu
terlintas dalam ingatan
aku masih disini berdiri
dawai asmara lembut bernyanyi
lagu rindu lirih mengalun
mengeruk tumpahan harapan
kelopak mata tak bisa ku pejamkan
hanya bait kata yang mampu melukiskan
kebencian dan kerinduan tak bisa ku pisahkan
lelah hatiku berharap
tanpa cinta bisa ku kecap
mengapa rasa cinta itu yg kau utarakan
kalau akhirnya derita yang kau tumpahkan
mengapa kau berikan waktu luang
jika berujung rindu kau tutup rapat
mengapa nada dering ta kau hiraukan
itu aku...mencari kabarmu
dimana kau kini
aku tetap berdiri disini
menunggumu sampai waktu berakhir berputar.
untukmu KEKASIHKU.
Jumat, 13 Juni 2008
Rakyat kecilku
Tetesan keringat yang banyak berceceran
Tanpa peduli tuan-tuan campakkan
Dengan gigih mereka lakukan
Hanya untuk menginginkan kemenangan
Wahai kaulah yang menggemarkannyaIngatlah…..
Bahwa perjuangan kita adalahkeirngat kita
Bahwa tetesan keringat kitaAdalah detik-detik nyawa kita
Tapi dengan mudah tuan-tuan
Membiarkan, meninggalakan, dan menetralkannya
Dan dengan tidak segan-segan
Tuan terlantarkan, seperti layaknyasampah……
Tuan kemanakah hakekat puasa tuan
Apakah tuan-tuan puas
Hanya dengan mengadahkan tangan
Ditengah malam ……
Dan meminta maaf kepada ilahi
Bagi kami itu adalah doa kuburanyang tak akan mengadahkan ampunan
Dari sang pencipta alam
Tanpa peduli tuan-tuan campakkan
Dengan gigih mereka lakukan
Hanya untuk menginginkan kemenangan
Wahai kaulah yang menggemarkannyaIngatlah…..
Bahwa perjuangan kita adalahkeirngat kita
Bahwa tetesan keringat kitaAdalah detik-detik nyawa kita
Tapi dengan mudah tuan-tuan
Membiarkan, meninggalakan, dan menetralkannya
Dan dengan tidak segan-segan
Tuan terlantarkan, seperti layaknyasampah……
Tuan kemanakah hakekat puasa tuan
Apakah tuan-tuan puas
Hanya dengan mengadahkan tangan
Ditengah malam ……
Dan meminta maaf kepada ilahi
Bagi kami itu adalah doa kuburanyang tak akan mengadahkan ampunan
Dari sang pencipta alam
Kamis, 05 Juni 2008
STOK FILM
Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 1
KODE UNIT : TIK.MM02.008.01
JUDUL UNIT : Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film
DESKRIPSI UNIT : Unit ini mendeskripsikan keterampilan dan
pengetahuan yang dibutuhkan untuk menangani
dan mengkoordinasikan stok film termasuk
penyimpanan, pembongkaran dan persiapan film
untuk proses di laboratorium. Unit ini juga
mencakup koordinasi tentang kekuatan batery.
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
01 Mengisi dan memelihara batery selama pembuatan film
1.1. Dipastikan bahwa sumber tenaga cukup dan tersedia.
1.2. Alat pengisi dipastikan sesuai dengan batery yang digunakan.
1.3. Pengisian batery dengan aman menurut rekomendasi perusahaan.
1.4. Batery yang sudah diisi dipelihara untuk memenuhi syarat pengambilan gambar.
1.5. Pemberian label batery menurut setatusnya.
02 Mengkoordinasikan stok film dan peralatan yang digunakan untuk pembuatan film
2.1. Koordinasi dengan personil yang terkait.
2.2. Kepastian jadwal pembuatan film dan rasio personil yang relevan.
2.3. Pemilihan stok film yang benar dan peralatan lain untuk meyakinkan bahwa stok ada dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jadwal produksi.
2.4. Kelengkapan stok yang diperlukan dan yakinkan adanya waktu pengambilan film.
2.5. Kepastian stok film dan nomer golongan ‘batch’ cocok dengan persyaratan.
2.6. Pencatatan dengan cermat pencampuran kelompok dan jumlah strip.
2.7. Penyimpanan dan pengepakan stok film untukmenghindari kerusakan dan lindungi terhadap bahaya lingkungan.
2.8. Labelisasi kaleng film dengan cermat.
Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 2
2.9. Pemantauan stok mengenai tanggal kedaluwarsanya.
2.10. Dokumentasi catatan stok dengan cermat dan dapat dibaca.
2.11. Pelengkapan lembar laporan kamera dengan cermat, terbaca dan sesuai dengan skedul.
2.12. Dokumentasi dan pengelompokkan stok yangdigunakan selama produksi.
2.13. Pemantauan stok dan pemberitahuan pada personil yang relevan untuk meyakinkan bahwa stok masih tersedia cukup selama produksi.
03 Menyimpan magazindengan film
3.1. Pemeriksaan magazin untuk menyakinkan bahwa magazin tahan terhadap sinar dan
masih dapat dioperasikan sebelum disimpan.
3.2. Pembersihan magazin film dan dipastikan magazin bersih sebelum disimpan.
3.3. Dipastikan bahwa ruang/tas penyimpan tahan sinar dan bahwa pencampuran sisi film dapat dikenali di tas atau ruang anti cahaya.
3.4. Identifikasi stok dan nomer kelompok film
dengan benar sebelum diikat dan disimpan.
3.5. Penggunaan tanda ujung selama pengambilan
gambar untuk menghindari tindakan berakibat sia-sia.
3.6. Perhatikan sumber, baca dan pahami buku panduan dan melakukan penjilidan bilamana perlu.
3.7. Labelisasi magazin dengan mempertimbangkankerugian terhadap kondisi cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan yang benar.
3.8. Pengurutan sejumlah magazin untuk keperluan persyaratan pembuatan film.
3.9. Perhatian terhadap masalah dan kerusakan dan dilakukan tindakan perbaikan yang sesuai.
3.10. Pelengkapan dokumen dan dipastikan dokumen cermat dan dapat dibaca.
Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 3
04 Memasang magazinpada kamera
4.1. Bersihkan kamera untuk memastikan kamera bebas debu, pasir dan benda asing lainnya dan periksa semua fungsi dapat dioperasikan sebelum menampilkan film.
4.2. Simpan magazin yang sudah dipasang pada kamera yang diperlukan.
4.3. Pemasangan kamera dengan memberi perhatian pada kerugian karena cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan untuk menghindari kerugian selama pengikatan.
4.4. Koordinasi terus menerus dengan personil yangrelevan dan pahami dan pastikan persyaratan film selama pembuatan film.
05 Melepas film dari magazin
5.1. Dipastikan ruang penyimpan/tas anti cahaya.
5.2. Pemilihan jenis dan ukuran kaleng film untuk penyimpanan digudang dan transportasi film yang ditayangkan.
5.3. Penyimpanan film dan labelisasi kaleng film,dengan memberi pertimbangan pada kerugian akibat cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan yang benar untuk menghindari kerusakan selama pengoperasian.
5.4. Penggunaan isolatip pada kaleng film denganaman untuk melindungi dari cahaya.
5.5. Pembersihan magazin film dan dipastikanmagazin bersih sebelum disimpan.
06 Menyiapkan dan mengirim film sebelum proses
6.1. Koordinasi dengan personil terkait dan pastikan persyaratan alur waktu selama proses dan pengembalian film.
6.2. Pencatatan kelompok film dan jumlah strip.
6.3. Penggabungan dengan jelas dan cermat laporan dan dokumen khususnya laporan film gambar.
6.4. Pengiriman film ke lab yang masih dalam batas tanggal untuk segera diproses.
6.5. Pemberian instruksi pemrosesan dengan jelas pada lab untuk meyakinkan bahwa proses dilakukan menurut batas tanggal perusahaan.
6.6. Kepastian dan pertimbangan kemampuan lab untuk memenuhi batas tanggal jadwal produksi.
Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 4
6.7. Informasi kepada personil yang relevan tentang harapan terhadap film yang diproses sesuai dengan urutan waktu.
BATASAN VARIABEL
1. Lingkungan dimana multi kamera televisi digunakan meliputi:
1.1. Pada lokasi - interior
1.2. Pada lokasi - eksterior
1.3. Pada siang hari
1.4. Pada malam hari
2. Pengambilan gambar meliputi:
2.1. Penggunaan kamera tunggal
2.2. Penggunaan kamera multi
3. Jenis - jenis produksi meliputi:
3.1. Feature film
3.2. Dokumentasi
3.3. Film pendek
3.4. Produksi beranimasi
3.5. Iklan
3.6. Peristiwa atau kemampuan yang difilmkan
4. Jenis-jenis film meliputi:
4.1. Warna
4.2. Stok film
4.3. Hitam putih
4.4. Stok mundur
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 5
5. Persyaratan penyimpanan meliputi:
5.1. Ruang Gelap
5.2. Tas Pengganti
6. Dokumentasi meliputi:
6.1. Permintaan stok
6.2. Laporan stok
6.3. Laporan Kesalahan
6.4. Label kaleng film
6.5. Label magazin film
6.6. Instruksi proses lab
6.7. Jadwal produksi
6.8. Laporan klise gambar
7. Laporan dapat :
7.1. Dibuat dengan komputer
7.2. Ditulis tangan
8. Pengetesan kamera meliputi :
8.1. Pengecekan panjang tempat ukuran
8.2. Jalur film dan akurasi pengikatan
8.3. Pelurusan ikatan
8.4. Perputaran lambat dan perputaran cepat
9. Personel yang terkait meliputi:
9.1. Supervisor
9.2. Kepala bagian
9.3. Pengarah fotografi
9.4. Sutradara
9.5. Operator kamera
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 6
9.6. Penarik fokus
9.7. Pengarah teknik
9.8. Staf teknik lain
9.9. Staf spesialis lain
9.10. Staf lab
PANDUAN PENILAIAN
1. Pengetahuan dan keterampilan penunjang
Penilaian harus meliputi bukti pengetahuan utama dan keterampilan dalam
bidang-bidang berikut:
1.1. Jenis film dan karakternya – hitam dan putih/ warna, kepekaan cahaya,
misalnya kecepatan dan ruang gerak, persyaratan temperatur.
1.2. Perbedaan format film dan kegunaannya.
1.3. Prinsip penanganan film dan penyimpanannya.
1.4. Prosedur pengendalian stok, khususnya berkaitan dengan jenis-jenis
barang yang mudah rusak.
1.5. Efek cahaya pada film yang tidak ditayangkan dan yang ditayangkan.
1.6. Ragam peralatan kamera.
1.7. Kompatibilitas jenis film pada peralatan kamera.
1.8. Pengertian prinsip fotografi secara luas seperti penayangan, hubungan tonal, sumber cahaya, keseimbangan dan warna temperatur dan kompensasi.
1.9. Pengertian proses pengoperasian lab secara luas.
1.10. Prinsip pengaturan waktu dan koordinasi fungsi pekerjaan pada skedul kerja yang ketat.
2. Konteks penilaian
2.1. Penilaian dapat terjadi pada pekerjaan, diluar pekerjaan atau campuran keduanya. Tetapi, penilaian pada unit ini akan sangat efektif dilakukan
pada pekerjaan sebab adanya persyaratan lingkungan kerja yang
spesifik.
2.2. Penilaian diluar kerja harus dilakukan pada lingkungan kerja yang
mendekati tempat kerja yang disimulasikan mendekati tempat kerja.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 7
2.3. Metode penilaian harus meliputi pengamatan kemampuan selama
praktek demo. Pengamatan langsung memerlukan kejadian lebih dari
satu untuk menetapkan konsistensi kemampuan. Serangkaian metode
untuk mengakses penerapan pengetahuan pendukung utama harus
menyokong dan mungkin meliputi :
2.3.1. Contoh kerja atau kegiatan kerja yang disimulasikan
2.3.2. Pertanyaan lesan/wawancara
2.3.3. Proyek/laporan/buku catatan kemajuan
2.3.4. Laporan pihak ketiga dan prestasi otentik sebelumnya
2.3.5. Bukti penilaian
3. Aspek penting penilaian
Karena persyaratan utama dalam koordinasi stok video adalah koordinasi
dokumen, penilaian seharusnya memberi perhatian pada produksi serangkaian
dokumen yang relevan yang meliputi :
3.1. Pemberian label kaleng film yang ditayangkan Stok rekaman
3.2. Laporan klise gambar
3.3. Catatan manajemen produksi
3.4. Catatan stok
4. Kaitan dengan unit-unit lainnya
4.1 Keterkaitan unit kompetensi untuk penilaian akan bervariasi dengan
project atau scenario tertentu. Unit ini penting untuk suatu range
pelayanan teknologi Informasi dan oleh karena ituu harus dinilai secara
keseluruhan dengan unit technical/support.
4.2 Pengembangan pelatihan untuk memenuhi persyaratan dalam unit ini
perlu dilakukan dengan hati-hati. Untuk pelatihan pra-kejuruan umum,
institusi harus menyediakan pelatihan yang mempertimbangkan
serangkaian konteks industri seutuhnya tanpa bias terhadap sektor
tertentu. Batasan variabel akan membantu dalam hal ini. Untuk sektor
tertentu/ khusus, pelatihan harus disesuaikan agar dapat memenuhi
kebutuhan sektor tersebut.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 8
Kompetensi Kunci
NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT
1 Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3 Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4 Bekerja dengan orang lain dan kelompok 3
5 Menggunakan ide-ide dan teknik matematika 1
6 Memecahkan masalah 2
7 Menggunakan teknologi 2
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 1
KODE UNIT : TIK.MM02.008.01
JUDUL UNIT : Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film
DESKRIPSI UNIT : Unit ini mendeskripsikan keterampilan dan
pengetahuan yang dibutuhkan untuk menangani
dan mengkoordinasikan stok film termasuk
penyimpanan, pembongkaran dan persiapan film
untuk proses di laboratorium. Unit ini juga
mencakup koordinasi tentang kekuatan batery.
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
01 Mengisi dan memelihara batery selama pembuatan film
1.1. Dipastikan bahwa sumber tenaga cukup dan tersedia.
1.2. Alat pengisi dipastikan sesuai dengan batery yang digunakan.
1.3. Pengisian batery dengan aman menurut rekomendasi perusahaan.
1.4. Batery yang sudah diisi dipelihara untuk memenuhi syarat pengambilan gambar.
1.5. Pemberian label batery menurut setatusnya.
02 Mengkoordinasikan stok film dan peralatan yang digunakan untuk pembuatan film
2.1. Koordinasi dengan personil yang terkait.
2.2. Kepastian jadwal pembuatan film dan rasio personil yang relevan.
2.3. Pemilihan stok film yang benar dan peralatan lain untuk meyakinkan bahwa stok ada dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jadwal produksi.
2.4. Kelengkapan stok yang diperlukan dan yakinkan adanya waktu pengambilan film.
2.5. Kepastian stok film dan nomer golongan ‘batch’ cocok dengan persyaratan.
2.6. Pencatatan dengan cermat pencampuran kelompok dan jumlah strip.
2.7. Penyimpanan dan pengepakan stok film untukmenghindari kerusakan dan lindungi terhadap bahaya lingkungan.
2.8. Labelisasi kaleng film dengan cermat.
Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 2
2.9. Pemantauan stok mengenai tanggal kedaluwarsanya.
2.10. Dokumentasi catatan stok dengan cermat dan dapat dibaca.
2.11. Pelengkapan lembar laporan kamera dengan cermat, terbaca dan sesuai dengan skedul.
2.12. Dokumentasi dan pengelompokkan stok yangdigunakan selama produksi.
2.13. Pemantauan stok dan pemberitahuan pada personil yang relevan untuk meyakinkan bahwa stok masih tersedia cukup selama produksi.
03 Menyimpan magazindengan film
3.1. Pemeriksaan magazin untuk menyakinkan bahwa magazin tahan terhadap sinar dan
masih dapat dioperasikan sebelum disimpan.
3.2. Pembersihan magazin film dan dipastikan magazin bersih sebelum disimpan.
3.3. Dipastikan bahwa ruang/tas penyimpan tahan sinar dan bahwa pencampuran sisi film dapat dikenali di tas atau ruang anti cahaya.
3.4. Identifikasi stok dan nomer kelompok film
dengan benar sebelum diikat dan disimpan.
3.5. Penggunaan tanda ujung selama pengambilan
gambar untuk menghindari tindakan berakibat sia-sia.
3.6. Perhatikan sumber, baca dan pahami buku panduan dan melakukan penjilidan bilamana perlu.
3.7. Labelisasi magazin dengan mempertimbangkankerugian terhadap kondisi cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan yang benar.
3.8. Pengurutan sejumlah magazin untuk keperluan persyaratan pembuatan film.
3.9. Perhatian terhadap masalah dan kerusakan dan dilakukan tindakan perbaikan yang sesuai.
3.10. Pelengkapan dokumen dan dipastikan dokumen cermat dan dapat dibaca.
Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 3
04 Memasang magazinpada kamera
4.1. Bersihkan kamera untuk memastikan kamera bebas debu, pasir dan benda asing lainnya dan periksa semua fungsi dapat dioperasikan sebelum menampilkan film.
4.2. Simpan magazin yang sudah dipasang pada kamera yang diperlukan.
4.3. Pemasangan kamera dengan memberi perhatian pada kerugian karena cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan untuk menghindari kerugian selama pengikatan.
4.4. Koordinasi terus menerus dengan personil yangrelevan dan pahami dan pastikan persyaratan film selama pembuatan film.
05 Melepas film dari magazin
5.1. Dipastikan ruang penyimpan/tas anti cahaya.
5.2. Pemilihan jenis dan ukuran kaleng film untuk penyimpanan digudang dan transportasi film yang ditayangkan.
5.3. Penyimpanan film dan labelisasi kaleng film,dengan memberi pertimbangan pada kerugian akibat cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan yang benar untuk menghindari kerusakan selama pengoperasian.
5.4. Penggunaan isolatip pada kaleng film denganaman untuk melindungi dari cahaya.
5.5. Pembersihan magazin film dan dipastikanmagazin bersih sebelum disimpan.
06 Menyiapkan dan mengirim film sebelum proses
6.1. Koordinasi dengan personil terkait dan pastikan persyaratan alur waktu selama proses dan pengembalian film.
6.2. Pencatatan kelompok film dan jumlah strip.
6.3. Penggabungan dengan jelas dan cermat laporan dan dokumen khususnya laporan film gambar.
6.4. Pengiriman film ke lab yang masih dalam batas tanggal untuk segera diproses.
6.5. Pemberian instruksi pemrosesan dengan jelas pada lab untuk meyakinkan bahwa proses dilakukan menurut batas tanggal perusahaan.
6.6. Kepastian dan pertimbangan kemampuan lab untuk memenuhi batas tanggal jadwal produksi.
Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 4
6.7. Informasi kepada personil yang relevan tentang harapan terhadap film yang diproses sesuai dengan urutan waktu.
BATASAN VARIABEL
1. Lingkungan dimana multi kamera televisi digunakan meliputi:
1.1. Pada lokasi - interior
1.2. Pada lokasi - eksterior
1.3. Pada siang hari
1.4. Pada malam hari
2. Pengambilan gambar meliputi:
2.1. Penggunaan kamera tunggal
2.2. Penggunaan kamera multi
3. Jenis - jenis produksi meliputi:
3.1. Feature film
3.2. Dokumentasi
3.3. Film pendek
3.4. Produksi beranimasi
3.5. Iklan
3.6. Peristiwa atau kemampuan yang difilmkan
4. Jenis-jenis film meliputi:
4.1. Warna
4.2. Stok film
4.3. Hitam putih
4.4. Stok mundur
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 5
5. Persyaratan penyimpanan meliputi:
5.1. Ruang Gelap
5.2. Tas Pengganti
6. Dokumentasi meliputi:
6.1. Permintaan stok
6.2. Laporan stok
6.3. Laporan Kesalahan
6.4. Label kaleng film
6.5. Label magazin film
6.6. Instruksi proses lab
6.7. Jadwal produksi
6.8. Laporan klise gambar
7. Laporan dapat :
7.1. Dibuat dengan komputer
7.2. Ditulis tangan
8. Pengetesan kamera meliputi :
8.1. Pengecekan panjang tempat ukuran
8.2. Jalur film dan akurasi pengikatan
8.3. Pelurusan ikatan
8.4. Perputaran lambat dan perputaran cepat
9. Personel yang terkait meliputi:
9.1. Supervisor
9.2. Kepala bagian
9.3. Pengarah fotografi
9.4. Sutradara
9.5. Operator kamera
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 6
9.6. Penarik fokus
9.7. Pengarah teknik
9.8. Staf teknik lain
9.9. Staf spesialis lain
9.10. Staf lab
PANDUAN PENILAIAN
1. Pengetahuan dan keterampilan penunjang
Penilaian harus meliputi bukti pengetahuan utama dan keterampilan dalam
bidang-bidang berikut:
1.1. Jenis film dan karakternya – hitam dan putih/ warna, kepekaan cahaya,
misalnya kecepatan dan ruang gerak, persyaratan temperatur.
1.2. Perbedaan format film dan kegunaannya.
1.3. Prinsip penanganan film dan penyimpanannya.
1.4. Prosedur pengendalian stok, khususnya berkaitan dengan jenis-jenis
barang yang mudah rusak.
1.5. Efek cahaya pada film yang tidak ditayangkan dan yang ditayangkan.
1.6. Ragam peralatan kamera.
1.7. Kompatibilitas jenis film pada peralatan kamera.
1.8. Pengertian prinsip fotografi secara luas seperti penayangan, hubungan tonal, sumber cahaya, keseimbangan dan warna temperatur dan kompensasi.
1.9. Pengertian proses pengoperasian lab secara luas.
1.10. Prinsip pengaturan waktu dan koordinasi fungsi pekerjaan pada skedul kerja yang ketat.
2. Konteks penilaian
2.1. Penilaian dapat terjadi pada pekerjaan, diluar pekerjaan atau campuran keduanya. Tetapi, penilaian pada unit ini akan sangat efektif dilakukan
pada pekerjaan sebab adanya persyaratan lingkungan kerja yang
spesifik.
2.2. Penilaian diluar kerja harus dilakukan pada lingkungan kerja yang
mendekati tempat kerja yang disimulasikan mendekati tempat kerja.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 7
2.3. Metode penilaian harus meliputi pengamatan kemampuan selama
praktek demo. Pengamatan langsung memerlukan kejadian lebih dari
satu untuk menetapkan konsistensi kemampuan. Serangkaian metode
untuk mengakses penerapan pengetahuan pendukung utama harus
menyokong dan mungkin meliputi :
2.3.1. Contoh kerja atau kegiatan kerja yang disimulasikan
2.3.2. Pertanyaan lesan/wawancara
2.3.3. Proyek/laporan/buku catatan kemajuan
2.3.4. Laporan pihak ketiga dan prestasi otentik sebelumnya
2.3.5. Bukti penilaian
3. Aspek penting penilaian
Karena persyaratan utama dalam koordinasi stok video adalah koordinasi
dokumen, penilaian seharusnya memberi perhatian pada produksi serangkaian
dokumen yang relevan yang meliputi :
3.1. Pemberian label kaleng film yang ditayangkan Stok rekaman
3.2. Laporan klise gambar
3.3. Catatan manajemen produksi
3.4. Catatan stok
4. Kaitan dengan unit-unit lainnya
4.1 Keterkaitan unit kompetensi untuk penilaian akan bervariasi dengan
project atau scenario tertentu. Unit ini penting untuk suatu range
pelayanan teknologi Informasi dan oleh karena ituu harus dinilai secara
keseluruhan dengan unit technical/support.
4.2 Pengembangan pelatihan untuk memenuhi persyaratan dalam unit ini
perlu dilakukan dengan hati-hati. Untuk pelatihan pra-kejuruan umum,
institusi harus menyediakan pelatihan yang mempertimbangkan
serangkaian konteks industri seutuhnya tanpa bias terhadap sektor
tertentu. Batasan variabel akan membantu dalam hal ini. Untuk sektor
tertentu/ khusus, pelatihan harus disesuaikan agar dapat memenuhi
kebutuhan sektor tersebut.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 8
Kompetensi Kunci
NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT
1 Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3 Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4 Bekerja dengan orang lain dan kelompok 3
5 Menggunakan ide-ide dan teknik matematika 1
6 Memecahkan masalah 2
7 Menggunakan teknologi 2
Rabu, 04 Juni 2008
TUGAS BU ARI
Magazin Film
Magazin adalah tempat menyimpan film. Prinsipnya mengambil tugas darkroom. Film aman di dalamnya. Magazin memasok dan menyimpan film setelah dicahayai.
Kamera Film atau motion picture camera dipakai untuk memotret gambar satu persatu dengan kecepatan yang teratur. Pemotretan yang dimaksud mempunyai prosedural sama dengan cara yang dilakukan oleh kamera still foto. Perbedaannya adalah pada hasil di mana foto dilihat sebagai barang cetakan tapi dalam bentuk proyeksi ke layar.Pemotretan dengan kecepatan teratur diberdayakan untuk proyeksi. Misalnya gambar bergerk normal jika dipotret sebanyak 24 gambar per detik. Jika kurang atau lebih kecepatannya yang didapat adalah gerak tak normal.Gambar yang diputar berurutan menghasilkan ilusi akibat kerja kamera yang pada prinsipnya berhubungan dengan persistence of vision dan intermittent movement.Pilih menu berikut untuk mengerti bagaimana prinsip kerja kamera film:A. Prinsip KerjaB. Intermittent MovementC. Persistence of VisionA. Prinsip KerjaPrinsip kerja kamera film itu dibangun oleh mekanisme yang disebut intermitten movement.
Sebelumnya perlu dijelaskan beberapa pengertian menyangkut bagian dari mekanisme agar lebih mudah mengetahui prinsip kerja kamera film.Berikut adalah penjelasan tentang tentang:
1. Shutter
2. Claw, dan
3. Baterai
1. Shutter
Shutter kamera film berfungsi untuk menutup dan membuka lubang masuk cahaya ke film yang dihadapkan ke aperture atau camera gate.Karena fungsinya itu, shutter umumnya berbentuk busur berporos untuk melakukan rotasi. Karena itu disebut rotating disk dengan cut out 180 derajat.Pelaksanaan fungsi terjadi sewaktu berputar. Ketika membuka film dicahayai dan ketika menutup film berganti.Karena itu perlu dijelaskan fungsi komponen lain claw yang akan dijelaskan lebih lanjut.
2. Pull Down Claw
Claw atau pull down claw berfungsi untuk menarik film dari dan ke camera gate. Proses kerjanya unik karena bekerja ketika shutter menutup sehingga film yang sudah dicahayai dan fil baru tidak terkena sinar.Film yang mendapat giliran dicahayai ditekan oleh pasak pengerat lalu mengendur ketika shutter menutup kemudian dikait oleh claw.Cara kerja pull down claw adalah mengait frame film pada sprocketnya seperti cara burung pelatuk.
3. Baterai
Sumber daya yang menggerakkan kamera film adalah listrik yang diubah menjadi arus searah. Fungsi itu diambil alih baterai karena lebih mudah membawanya.
B. Intermittent MovementPengertian Intermittent Movement dibangun oleh diantaranya seperti dijelaskan dalam prinsip kerja tadi, dan:
1. Frame
2. Perforasi/Sprocket
3. Magazin
4. Loop, serta
5. Pilot pin.
1. Frame
Sifat intermittent movement berhubungan dengan framing yang dilakukan oleh aperture. Setiap kamera membuat frame sesuai ukurannya. Frame motion picture yang umum adalah 35 mm dan 16 mm. Untuk pemakainan khusus ada yang berukuran 8 mm dan 70 mm.
2. Sprocket
Sprocket atau perforasi adalah lubang-lubang di tepi frame yang berguna untuk sangkutan claw ketika bekerja menarik film.
3. Magazin
agazin adalah tempat menyimpan film. Prinsipnya mengambil tugas darkroom. Film aman di dalamnya. Magazin memasok dan menyimpan film setelah dicahayai.
4. Loop
Bila kita memasang film di proyektor, dianjurkan membuat loop agar tarikan film lentur. Nampaknya hal ini disebabkan ketika memasang film ke camera gate dengan cara yang sama. Jadi agar film lentur ditarik dari magazin maka looping mutlak berlakunya.
5. Pilot Pin
Pilot Pin atau registration pin adalah alat yang bertugas mengarahkan film yang akan dicahayai dengan bekerjasama dengan claw.Perlu diingat bahwa bila semua komponen yang disebut di atas dimiliki oleh semua jenis kamera, tapi untuk pilot pin hanya beberapa jenis saja yang menggunakannya. Pada dasarnya, tanpa pin, film akan bergerak menurut azas intermittent.Sayangnya bila ada kecerobohan ketika looping maka film tanpa pilot akan berputar terus sampai kusut.
C. Persitence of Vision
Akhirnya pengertian terhadap persistence of vision dibangun oleh sifat motion picture atau bioskop. Maksudnya, seperti menonton film, adapun gambar yang sampai di mata adalah gambar yang sudah tergulung di rel karena sudah tinggal kesan akibat diilusikan oleh proyeksi.Fenomena ini terjadi karena cepatnya frame berganti (1/50 detik) mengakibatnya memori lama yang tersimpan diotak belum hilang muncul memori baru sudah menggantikannya, sehingga persambungan frame tidak lagi dapat dilihat mata.Rumus fisika sesungguhnya adalah "persistence of vision with regard no moving object" atau sering disebut ilusi.
Di Indonesia saat ini tidak ada aturan baku mengenai pelabelan terhadap titel-titel hiburan seperti acara televisi, film atau permainan. Walaupun mungkin ada, tetapi saya tidak melihat aturan-aturan tersebut ditegakkan. Dulu, setiap film yang diputar di bioskop memiliki rating: semua umur, 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas. Walaupun demikian saya tidak pernah melihat aturan-aturan tersebut diikuti oleh para penonton, masih banyak penonton di bawah usia yang memasuki ruang bioskop yang memutar film dewasa. Dan akhir-akhir ini saya juga tidak melihat adanya pelabelan tersebut pada film-film yang diputar di bioskop.Jika bukan orang tua, siapa lagi yang dapat mengawasi jenis hiburan yang dikonsumsi oleh anak-anaknya? Jika anda memiliki anak, cobalah beri pengertian terhadap jenis-jenis pelabelan supaya anak anda dapat mengetahui titel-titel mana saja yang pantas dikonsumsi olehnya. Berikut ini adalah jenis-jenis pelabelan media hiburan yang perlu anda semua perkenalkan kepada anak-anak anda.Acara TelevisiBeberapa stasiun televisi saat ini menggunakan label pada acara-acara yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Label ini biasanya diletakkan pada pojok kiri atas atau kanan atas layar televisi. Sayangnya pelabelan ini dilakukan secara sukarela oleh stasiun televisi dan tidak ada standardisasi antara stasiun televisi.BO (bimbingan orang tua). Temanilah anak-anak anda dalam menonton acara televisi yang memiliki label BO. Berilah anak-anak anda informasi secukupnya selama mereka menonton acara televisi tersebut.DW, 17 atau 17+ (khusus dewasa). Jangan izinkan anak-anak anda yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun) untuk menonton tayangan yang memiliki label tersebut. Gantilah saluran televisi jika anak-anak anda tetap ingin menonton televisi.Film Pada DVD, VCD, Laserdisc atau Kaset VideoKebanyakan DVD dan VCD film yang beredar di pasaran saat ini tidak diimpor secara legal, sehingga proses masuknya titel-titel itu pun tidak melalui Badan Sensor Film. Walaupun demikian, sebagian besar titel-titel bajakan tersebut memiliki sampul yang sama dengan titel aslinya yang menyertakan pelabelan dari MPAA. Pada DVD, label biasanya diletakkan di bagian bawah dari sampul belakang DVD.Ada lima jenis pelabelan dari MPAA:G - General Audiences. Film ini dapat dinikmati oleh semua umur, termasuk anak anda.PG - Parental Guidance Suggested. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak. Sebaiknya temani anak-anak anda selama menonton film ini.PG-13 - Parents Strongly Cautioned. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 13 tahun untuk menonton film ini.Rated R - Restricted. Temanilah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun selama menonton film dengan label ini.Rated NC-17. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan label ini.NR - Not Rated. Film ini belum sempat diberi label oleh MPAA. Carilah informasi mengenai label film ini dari situs web seperti IMDB sebelum mengizinkan anak anda menonton film ini. Jika tidak ada atau belum ada label, sebaiknya anda coba dahulu menonton tayangan ini sendiri tanpa anak anda atau hindari anak-anak anda menonton film ini.Film BioskopWalaupun sudah melalui penyensoran oleh Badan Sensor Film, tayangan-tayangan film di bioskop seringkali tidak menyertakan label. Untuk itu sebaiknya carilah dahulu informasi mengenai film ini di IMDB. IMDB memiliki informasi dari berbagai negara, dan terkadang pelabelan dari setiap negara berbeda-beda. Pilihlah pelabelan dari negara-negara yang memiliki kultur yang mirip dengan Indonesia, misalnya Singapura atau Malaysia.Video GamesKasus yang paling parah menurut saya adalah video game. Orang tua sepertinya masih berangggapan bahwa video game adalah jenis hiburan khusus anak-anak. Padahal sangat banyak titel-titel video game yang diperuntukkan untuk kalangan dewasa dan titel-titel ini sangat laku keras di kalangan anak-anak. Di Indonesia, titel-titel video game saat ini juga sama sekali tidak tersentuh oleh regulasi.Ada dua organisasi yang melakukan pelabelan pada video game, ESRB di Amerika Serikat dan PEGI di Uni Eropa.Pelabelan oleh ESRB dilakukan pada sampul depan dan sampul belakang video game. Pada sampul depan dicantumkan label misalnya ‘Teen’ pada bagian kiri bawah atau kanan bawah. Sedangkan pada sampul belakang dicantumkan keterangan lebih lengkap dari pelabelan tersebut pada kiri bawah atau kanan bawah. Pelabelan dari ESRB adalah:eC (Early Childhood): Isi video game ini cocok untuk anak-anak dari 3 tahun sampai 10 tahun.E (Everyone): Isi video game cocok untuk anak-anak 6 tahun ke atas.T (Teen): Isi video game cocok untuk 13 tahun atau lebih.M (Mature): Isi video game cocok untuk 17 tahun atau lebih.AO (Adults Only): Isi video game hanya cocok untuk orang dewasa, tidak cocok untuk orang di bawah 18 tahun.RP (Rating Pending): Produk ini belum diberi label oleh ESRB. Biasanya label ini diletakkan pada situs web atau iklan mengenai sebuah produk game yang belum dirilis.
Di Indonesia saat ini tidak ada aturan baku mengenai pelabelan terhadap titel-titel hiburan seperti acara televisi, film atau permainan. Walaupun mungkin ada, tetapi saya tidak melihat aturan-aturan tersebut ditegakkan. Dulu, setiap film yang diputar di bioskop memiliki rating: semua umur, 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas. Walaupun demikian saya tidak pernah melihat aturan-aturan tersebut diikuti oleh para penonton, masih banyak penonton di bawah usia yang memasuki ruang bioskop yang memutar film dewasa. Dan akhir-akhir ini saya juga tidak melihat adanya pelabelan tersebut pada film-film yang diputar di bioskop.Jika bukan orang tua, siapa lagi yang dapat mengawasi jenis hiburan yang dikonsumsi oleh anak-anaknya? Jika anda memiliki anak, cobalah beri pengertian terhadap jenis-jenis pelabelan supaya anak anda dapat mengetahui titel-titel mana saja yang pantas dikonsumsi olehnya. Berikut ini adalah jenis-jenis pelabelan media hiburan yang perlu anda semua perkenalkan kepada anak-anak anda.Acara TelevisiBeberapa stasiun televisi saat ini menggunakan label pada acara-acara yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Label ini biasanya diletakkan pada pojok kiri atas atau kanan atas layar televisi. Sayangnya pelabelan ini dilakukan secara sukarela oleh stasiun televisi dan tidak ada standardisasi antara stasiun televisi.BO (bimbingan orang tua). Temanilah anak-anak anda dalam menonton acara televisi yang memiliki label BO. Berilah anak-anak anda informasi secukupnya selama mereka menonton acara televisi tersebut.DW, 17 atau 17+ (khusus dewasa). Jangan izinkan anak-anak anda yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun) untuk menonton tayangan yang memiliki label tersebut. Gantilah saluran televisi jika anak-anak anda tetap ingin menonton televisi.Film Pada DVD, VCD, Laserdisc atau Kaset VideoKebanyakan DVD dan VCD film yang beredar di pasaran saat ini tidak diimpor secara legal, sehingga proses masuknya titel-titel itu pun tidak melalui Badan Sensor Film. Walaupun demikian, sebagian besar titel-titel bajakan tersebut memiliki sampul yang sama dengan titel aslinya yang menyertakan pelabelan dari MPAA. Pada DVD, label biasanya diletakkan di bagian bawah dari sampul belakang DVD.Ada lima jenis pelabelan dari MPAA:G - General Audiences. Film ini dapat dinikmati oleh semua umur, termasuk anak anda.PG - Parental Guidance Suggested. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak. Sebaiknya temani anak-anak anda selama menonton film ini.PG-13 - Parents Strongly Cautioned. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 13 tahun untuk menonton film ini.Rated R - Restricted. Temanilah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun selama menonton film dengan label ini.Rated NC-17. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan label ini.NR - Not Rated. Film ini belum sempat diberi label oleh MPAA. Carilah informasi mengenai label film ini dari situs web seperti IMDB sebelum mengizinkan anak anda menonton film ini. Jika tidak ada atau belum ada label, sebaiknya anda coba dahulu menonton tayangan ini sendiri tanpa anak anda atau hindari anak-anak anda menonton film ini.Film BioskopWalaupun sudah melalui penyensoran oleh Badan Sensor Film, tayangan-tayangan film di bioskop seringkali tidak menyertakan label. Untuk itu sebaiknya carilah dahulu informasi mengenai film ini di IMDB. IMDB memiliki informasi dari berbagai negara, dan terkadang pelabelan dari setiap negara berbeda-beda. Pilihlah pelabelan dari negara-negara yang memiliki kultur yang mirip dengan Indonesia, misalnya Singapura atau Malaysia.Video GamesKasus yang paling parah menurut saya adalah video game. Orang tua sepertinya masih berangggapan bahwa video game adalah jenis hiburan khusus anak-anak. Padahal sangat banyak titel-titel video game yang diperuntukkan untuk kalangan dewasa dan titel-titel ini sangat laku keras di kalangan anak-anak. Di Indonesia, titel-titel video game saat ini juga sama sekali tidak tersentuh oleh regulasi.Ada dua organisasi yang melakukan pelabelan pada video game, ESRB di Amerika Serikat dan PEGI di Uni Eropa.Pelabelan oleh ESRB dilakukan pada sampul depan dan sampul belakang video game. Pada sampul depan dicantumkan label misalnya ‘Teen’ pada bagian kiri bawah atau kanan bawah. Sedangkan pada sampul belakang dicantumkan keterangan lebih lengkap dari pelabelan tersebut pada kiri bawah atau kanan bawah. Pelabelan dari ESRB adalah:eC (Early Childhood): Isi video game ini cocok untuk anak-anak dari 3 tahun sampai 10 tahun.E (Everyone): Isi video game cocok untuk anak-anak 6 tahun ke atas.T (Teen): Isi video game cocok untuk 13 tahun atau lebih.M (Mature): Isi video game cocok untuk 17 tahun atau lebih.AO (Adults Only): Isi video game hanya cocok untuk orang dewasa, tidak cocok untuk orang di bawah 18 tahun.RP (Rating Pending): Produk ini belum diberi label oleh ESRB. Biasanya label ini diletakkan pada situs web atau iklan mengenai sebuah produk game yang belum dirilis.
LABEL FILM
Label film adalah Penamaan atau simbol dari suatu film
Pengertian indie label sering ditolakbelakangkan dengan major label. Di Amerika, grup indie memang lahir dari perlawanan terhadap perusahaan rekaman yang masuk dalam kategori besar atau major, semisal Sony BMG, Paramount, ABC, dan lain-lain.
Dengan kata lain, indie adalah melawan arus besar. Tapi pengertian indie juga digunakan oleh orang-orang film. Yang tidak terdengar menggunakan istilah indie adalah seni teater, sastra, tari, seni rupa.
Musik dan film memang lebih dekat dengan industri, dalam pengertian mendikte secara ekonomi, snobistik dan epigonistik. Dilihat dari sisi ini, indie mengandung pengertian independensi atau tidak mau didikte oleh selera pasar.
Langganan:
Postingan (Atom)